Edy Ariansyah ketua KPU Kalsel/beritabanjarmasin.com |
BANJARMASIN, BBCOM - Dalam PKPU tentang kampanye pemilu 2019, kepala daerah dibolehkan berkampanye untuk capres. Namun, wajib membuat surat cuti terlebih dahulu, dan dilarang menggunakan fasilitas negara.
Ketua KPU Kalsel, Edy Ariansyah, Senin (15/10/2018) mengatakan seorang kepala daerah yang menjadi tim kampanye capres diwajibkan untuk melayangkan surat cuti selama tiga hari sebelum kegiatan. "Harus mengajukan cuti," tegas dia.
Selain itu kepala daerah yang berkampanye bisa mengajukan cuti setiap pekan dan diberikan izin selama satu hari kerja, namun selama berkegiatan kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas dan lainnya.
Sekadar informasi, menjelang Pilpres 2019, suhu politik di daerah juga kian dinamis. Rata-rata para kepala daerah di Kalsel punya dukungannya masing-masing. (arum/sip)
Posting Komentar